Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi Mensos Juliari cs, Said Didu: Ini Pekerjaan Biadab!

- 6 Desember 2020, 07:45 WIB
Sadi Didu memberi komentar (kiri) terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan).
Sadi Didu memberi komentar (kiri) terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan). /Kolase foto Youtube Indonesia Lawyers Club dan Twitter @juliaribatubara

Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Dikabarkan Resmi Mengundurkan Diri dari Menteri Pertahanan

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli Bahuri.

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah