Diketahui, Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Penangkapan Dua Menteri Kini Jadi Bukti UU KPK Tak Pengaruhi Kinerja
Ketua Cyber Indonesia, menghimbau, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Ini konsekuensi hukuman kalau tidak hati-hati di Medsos," kata Habib Husin.
Dalam kasus ini, Maaher (28) alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Editor: Puji Fauziah