Maaher Menangis dan Ingin Mencium Tangan Habib Luthfi, Habib Husin: Laporan Sudah Tak Bisa Dicabut

- 6 Desember 2020, 18:46 WIB
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata.
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata. /Instagram.com/ustadmaaher_official

Diketahui, Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Penangkapan Dua Menteri Kini Jadi Bukti UU KPK Tak Pengaruhi Kinerja

Ketua Cyber Indonesia, menghimbau, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ini konsekuensi hukuman kalau tidak hati-hati di Medsos," kata Habib Husin.

Dalam kasus ini,  Maaher (28) alias Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah