PR BEKASI- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Ditetapkan menjadi tersangka, Soni menyesalkan perbuatan nya, ia menangis dan ingin mencium tangan Habib Luthfi Bin Yahya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19 Sudah Paling Adil
Terkait kabar tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab memberi tanggapan pada akun Twitter miliknya @HusinShihab, ia mengatakan, persoalan hukum Soni bukan soal pencemaran nama baik saja, tapi ada ujaran kebencian.
Selain itu, Habib Husin mengatakan, sepertinya Habib Luthfi Bin Yahya sudah memaafkan Soni, tapi laporan yang sudah masuk tidak bisa dicabut lagi.
“Saya rasa Habib Lutfi sudah memaafkan Soni, tapi persoalan hukum Soni ini bukan hanya pencemaran nama baik tapi ada ujaran kebencian yang ketika dilaporkan sdh tidak bisa dicabut lagi,” kata Habib Husin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, Minggu, 6 Desember 2020.
Saya rasa Habib Lutfi sdh memaafkan Soni, tapi persoalan hukum Soni ini bkn hny pencemaran nama baik tapi ada ujaran kebencian yg ketika dilaporkan sdh tidak bisa dicabut lagi.
Eksklusif: Sambil Menangis, Ustadz Maaher Ingin Cium Tangan Habib Luthfi https://t.co/ofy0GJlJRF— Husin Alwi (@HusinShihab) December 6, 2020
Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pakar Politik Pertanyakan Eksistensi Parpol
Editor: Puji Fauziah