Menurutnya, investigasi tersebut akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri atau tidak.
"Propam juga melakukan pemeriksaan kepada anggota, untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tutur Poengky Indarti.
Baca Juga: Ancaman Covid-19 Meningkat, Banyak Media Asing Soroti Maraknya Dinasti Politik di Pilkada 2020
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dengan menggunakan scientific crime investigation," kata Poengky Indarti.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal dari Propam Polri.
Baca Juga: Jokowi Cetak Rekor Baru di Indonesia, Pertama Kalinya Presiden Punya Anak dan Menantu Wali Kota
Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati semua proses pemeriksaan kasus tersebut.
"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan tersebut dan mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya." kata Poengky Indarti.***