PR BEKASI - Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB. Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam keterangannya, polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Haikal Hassan Mengaku Didatangi Rasulullah, Marzuqi Mustamar: Jangan Dipercaya, Kelompok Itu Bohong
Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusril Mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti upayamasalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Dia Takut Ditangkap Akhirnya Menyerah
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA