Diancam Akan Disakiti Saat Pulang ke Madura, Begini Jawaban dan Perasaan Mahfud MD

- 14 Desember 2020, 06:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya atas ancaman yang diberikan kepadanya..
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya atas ancaman yang diberikan kepadanya.. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Polisi telah menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menyakiti Menko Polhukam Mahfud MD jika pulang ke Madura.

Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan, Jawa Timur.

Video tersebut dapat ditemukan di kanal YouTube Amazing Pasuruan dengan judul "Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq".

Baca Juga: Prediksi Cuaca Hari Ini di Jakarta, Jabar, dan Banten: Hujan Ringan dari Siang Hingga Sore Hari 

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengaku tidak memiliki perasaan khusus soal penangkapan tersebut.

"Tidak sedih ataupun senang. Itu urusan aparat," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Senin, 14 Desember 2020.

Namun dirinya dibuat bingung, mengapa orang yang mengancamnya pulang ke tanah kelahirannya itu malah orang Pasuruan.

"Cuma catatan saya, semuanya orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura," ucapnya.

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan 

Mahfud MD menduga ini adalah salah satu upaya untuk mengadu domba dirinya dengan warga Madura lainnya.

"Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keempat tersangka ini yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Kembali Alami Kenaikan, Diduga karena Adanya Libur Panjang 

"Yang diancam adalah Prof Mahfud Md. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion.

Gidion menambahkan keempat tersangka ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda. Awalnya, pihaknya hanya menetapkan Gus Nawawi karena telah memberikan ancaman melalui kanal YouTubenya di akun Amazing Pasuruan.

Lalu, dari penelusuran siber, polisi menetapkan ada tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan hal ini melalui media sosialnya.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," tutup Gidion.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah