Beri Jawaban Mengejutkan Ketika Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris: Kenapa Saya?

- 14 Desember 2020, 13:27 WIB
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan).
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial

Namun di akhir kata, Hotman Paris seolah menanyakan apakah perlu dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq.

"Gimana saran para fanss??," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Usulkan Hal Ini Agar Harga Vaksin Covid-19 Tidak Jadi Beban Masyarakat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial)

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Apa sih bunyi dari Pasal 160 KUHP?

Baca Juga: Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja

Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah