Namun di akhir kata, Hotman Paris seolah menanyakan apakah perlu dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq.
"Gimana saran para fanss??," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Komisi VI DPR RI Usulkan Hal Ini Agar Harga Vaksin Covid-19 Tidak Jadi Beban Masyarakat
View this post on Instagram
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Apa sih bunyi dari Pasal 160 KUHP?
Baca Juga: Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja
Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.