Baca Juga: Sejumlah Komoditas Utama Alami Kenaikan, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dua pasal yang menjerat HRS tersebut ternyata berbeda dengan pasal yang diberlakukan dengan tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Temukan Ratusan Formulir C-6 di Warung Warga, Satgas RLTS: KPU Kota Medan Tidak Maksimal
Perlu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, penyidik menahan Habib Rizieq di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
HRS yang diperiksa mulai pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.***