Dia juga menjelaskan, WHO telah memberi ancar-ancar atau semacam patokan mengenai harga vaksin Covid-19 yang wajar.
Pihaknya juga telah beberapa kali melakukan wawancara terkait harga normal vaksin Covid-19 di pasaran.
Baca Juga: Penuhi Undangan Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Siap Jelaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
"Karena sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa
benchmarking yang kami terima," ujar Anna Maria.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, lembaga perlindungan konsumen itu telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sejumlah poin, termasuk soal vaksinasi dan alat kesehatan.
BPKN merekomendasikan implementasi UU Kesehatan di mana pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2021, PT KAI Hias Stasiun dan Kereta dengan Ornamen Natal
"Oleh karena itu dengan beberapa data yang kami sampaikan, pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin harus ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai keekonomisan dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan," kata Rizal.
Rizal mengatakan, terkait harga vaksin mandiri, hal tersebut harus diterapkan untuk masyarakat mampu, sehingga perlu ada penetapan harga eceran tertinggi oleh pemerintah.
"Kalau memang itu harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) wajib ditetapkan pemerintah berdasarkan data yang sudah kami kirimkan pada Menteri Kesehatan." tutur Rizal E. Halim.***