PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Rabu, 16 Desember 2020 untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa Ridwan Kamil selama dua jam. Menurut informasi, Ridwan Kamil hadir pada pukul 9.11 WIB dan keluar sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Inul Daratista Kaget Mas Adam 'Kehilangan' Kumis, Warganet: Ada yang Hilang, Tapi Bukan Ulat Bulu
Ridwan Kamil menilai, kerumunan tersebut tercipta sebab pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, terciptanya kerumunan Habib Rizieq adalah karena pernyataan Mahfud MD yang seolah-olah menjadi tafsir bagi simpatisan Habib Rizieq yang membolehkan kerumunan, baik di Bandara Soekarno-Hatta, di Megamendung, atau di Petamburan.
"Di situlah (pernyataan Mahfud MD) menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, PSBB di Jabar dan lain sebagainya," ucap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Hanya Bermodal Tebak Kata Sandi, Peretas Ini Klaim Berhasil Kuasai Twitter Donald Trump
Editor: M Bayu Pratama