Catat Tanggalnya! Operasi Lilin 2020 Kembali Digelar, Ribuan Personel Fokus pada Pelanggaran Ini

- 18 Desember 2020, 11:21 WIB
Polisi menghentikan warga yang tidak mengenakan masker pada razia protokol kesehatan Operasi Aman Nusa di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu 9 Desember 2020. Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penindakan dan mengenakan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan seperti menyapu jalan dan melafalkan Pancasila.
Polisi menghentikan warga yang tidak mengenakan masker pada razia protokol kesehatan Operasi Aman Nusa di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu 9 Desember 2020. Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penindakan dan mengenakan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan seperti menyapu jalan dan melafalkan Pancasila. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

PR BEKASI – Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. 

Selain menjaga keamanan, Polri bersama TNI akan  menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) dalam skala besar selama Operasi Lilin 2020. 

Polri pun akan menerapkan tes swab antigen bagi para pengunjung rest area yang melanggar prokes selama pelaksanaan Operasi Lilin 2020. 

Baca Juga: Diprotes Masyarakat, Gubernur Bali Revisi Kebijakan Hasil Tes PCR H-7 Sebelum Keberangkatan

“Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kami akan menggelar tes swab antigen secara acak bagi pengunjung yang melanggar prokes,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 18 Desember 2020.

Pengetatan penegakan prokes pun akan dilakukan di semua gereja dengan menerapkan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas dan selebihnya dilakukan secara virtual. 

Istiono mengatakan tidak boleh mendirikan tenda di luar gereja. Ini berlaku semua wilayah, tidal terkecuali wilayah yang mayoritas umat Kristiani.

Untuk perayaan Tahun Baru, Istiono menegaskan, tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik untuk hotel maupun di lokasi wisata. 

Baca Juga: Innalillahi! Viral Gunakan Samurai, 3 Anak Kecil Ini Berikan Ancaman Kepada Jokowi dan Megawati 

“Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. 

Diketahui, Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 17 Desember 2020. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Turut hadir Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Iman Subianto, Dirjen Hubdar Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi perwakilan Jasa Marga, dan stakeholder terkait. 

Irjen Imam menyampikan masyarakat Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan melakukan mudik atu berlibur ke luar kota. 

Baca Juga: Lepas Rindu Usai 16 Hari Berpisah, Istri dan Anak-anak Datangi Anies Baswedan Meski Terhalang Kaca

“Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan kamtibnas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. Ini harus diantisipasi. Terlebih di saat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut,” ujarnya. 

Imam mengutarakan, mulai Jumat, 18 Desember 2020, Polri akan melakukan pengetatan khususnya terhadap pelanggar prokes. 

“Seperti perkumpulan massa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kami cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya. 

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, demi mendukung kelancaran lalu lintas di dalam tol, Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan imbauan.

Baca Juga: Antisipasi Aksi 1812, Polda Metro Jaya Siapkan 12 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas

Adapun imbauan tersebut berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember Pukul 24.00 WIB, yakni kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di dalam tol Cikampek hingga Palimanan. 

Sedangkan pada malam tahun baru penerapan larang berlaku pada 30 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.

“Pak Menteri Perhubungan juga berpesan bawah seluruh jajarannya akan mendukung penuh diskresi Kepolisian dalam menjankan tugas di lapangan,” ujarnya. 

Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personelnya di seluruh Indonesia dengan target operasi mencegah penularan Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan kamtibnas yang kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru dan terciptannya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah