PR BEKASI - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menuai banyak protes dari masyarakat.
Pasalnya, pada SE tersebut tertulis bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menanggapi protes dari masyarakat akhirnya Gubernur Bali, I Wayan Koster merevisi beberapa poin penting yang terdapat dalam SE tersebut.
Baca Juga: Innalillahi! Viral Gunakan Samurai, 3 Anak Kecil Ini Berikan Ancaman Kepada Jokowi dan Megawati
Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 17 Desember 2020, Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa ada 3 keputusan utama yang diubah dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Pertama, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku mulai besok tanggal 19 Desember 2020 dari yang sebelumnya 18 Desember 2020.
Kemudian, kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paing lama H-7 sebelum keberangkatan.
Terakhir yang ketiga, untuk penumpang yang di bawah umur 12 tahun dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Lepas Rindu Usai 16 Hari Berpisah, Istri dan Anak-anak Datangi Anies Baswedan Meski Terhalang Kaca
Editor: M Bayu Pratama