Diprotes Masyarakat, Gubernur Bali Revisi Kebijakan Hasil Tes PCR H-7 Sebelum Keberangkatan

- 18 Desember 2020, 10:47 WIB
Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 telah direvisi beberapa poin penting.
Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 telah direvisi beberapa poin penting. /Facebook/Publikasi Diskominfos Bali

“Ada pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen,” kata Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 18 Desember 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR.

Di antaranya para penumpang pesawat yang transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu keluar lagi dari wilayah Bali maka hal ini dikecualikan, begitu pun untuk para kru pesawat yang tidak turun ke Bali.

Baca Juga: Antisipasi Aksi 1812, Polda Metro Jaya Siapkan 12 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas

“Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setibanya di Bali, petugas akan mengarahkan penumpang untuk ikut tes PCR atau antigen,” ujarnya.

Kebijakan ini dibuat, menurutnya untuk menjaga keseimbangan pariwisata dan pencegahan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x