“Ada pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen,” kata Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 18 Desember 2020.
Lebih lanjut, ia menuturkan dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR.
Di antaranya para penumpang pesawat yang transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu keluar lagi dari wilayah Bali maka hal ini dikecualikan, begitu pun untuk para kru pesawat yang tidak turun ke Bali.
Baca Juga: Antisipasi Aksi 1812, Polda Metro Jaya Siapkan 12 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas
“Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setibanya di Bali, petugas akan mengarahkan penumpang untuk ikut tes PCR atau antigen,” ujarnya.
Kebijakan ini dibuat, menurutnya untuk menjaga keseimbangan pariwisata dan pencegahan penyebaran Covid-19.***
Editor: M Bayu Pratama