Diprotes Masyarakat, Gubernur Bali Revisi Kebijakan Hasil Tes PCR H-7 Sebelum Keberangkatan

- 18 Desember 2020, 10:47 WIB
Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 telah direvisi beberapa poin penting.
Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 telah direvisi beberapa poin penting. /Facebook/Publikasi Diskominfos Bali

PR BEKASI - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menuai banyak protes dari masyarakat.

Pasalnya, pada SE tersebut tertulis bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Menanggapi protes dari masyarakat akhirnya Gubernur Bali, I Wayan Koster merevisi beberapa poin penting yang terdapat dalam SE tersebut.

Baca Juga: Innalillahi! Viral Gunakan Samurai, 3 Anak Kecil Ini Berikan Ancaman Kepada Jokowi dan Megawati

Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 17 Desember 2020, Sekretaris Provinsi Daerah Bali Dewa Made Indra mengumumkan bahwa ada 3 keputusan utama yang diubah dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Pertama, SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku mulai besok tanggal 19 Desember 2020 dari yang sebelumnya 18 Desember 2020.

Kemudian, kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paing lama H-7 sebelum keberangkatan.

Terakhir yang ketiga, untuk penumpang yang di bawah umur 12 tahun dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Lepas Rindu Usai 16 Hari Berpisah, Istri dan Anak-anak Datangi Anies Baswedan Meski Terhalang Kaca

“Ada pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen,” kata Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 18 Desember 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR.

Di antaranya para penumpang pesawat yang transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu keluar lagi dari wilayah Bali maka hal ini dikecualikan, begitu pun untuk para kru pesawat yang tidak turun ke Bali.

Baca Juga: Antisipasi Aksi 1812, Polda Metro Jaya Siapkan 12 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas

“Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setibanya di Bali, petugas akan mengarahkan penumpang untuk ikut tes PCR atau antigen,” ujarnya.

Kebijakan ini dibuat, menurutnya untuk menjaga keseimbangan pariwisata dan pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x