Aksi 1812 Berbuntut Panjang, 7 Orang Simpatisan Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka

- 21 Desember 2020, 06:28 WIB
Seorang personel Brimob Polri berusaha menghalau massa aksi demonstrasi 1812, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Seorang personel Brimob Polri berusaha menghalau massa aksi demonstrasi 1812, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

PR BEKASI - Aksi unjuk rasa 1812 yang dilakukan oleh simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab pada Jumat, 18 Desember 2020, lalu, berbuntut panjang.

Setelah mengamankan 455 pengikut Habieb Rizieq lantaran menolak rapid test, kini Polda Metro Jaya telah memulangkan para simpatisan Rizieq Shihab, namun tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Minta Jokowi Copot Fachrul Razi, Guntur Romli: Kerjanya Gak Bener, Berlindung di Balik Habib Luthfi

Yusri menuturkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Diminta Mulai Penyidikan Kasus Anies Baswedan

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian, namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu.

Baca Juga: Dijuluki 'Golden Face', Lesty Kejora Masuk 10 Besar Wanita Tercantik di Dunia, Raisa Lewat

Diketahui unjuk rasa 1812 jugaa terkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, dan Jakarta Pusat.

Tuntutan para pendemo 1812 berkaitan dengan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.

Namun, kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dear Ayah Bunda, Gunakan Kata-kata Positif ketika Berkomunikasi dengan Anak dalam Masa Tumbuhnya

Selain itu, Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah