Sebut Terorisme Nodai Umat Islam, Musni Umar: Mereka Jangan Dibunuh, Proses secara Hukum

- 21 Desember 2020, 08:30 WIB
 Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Instagram/@musniumar./

PR BEKASI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar turut menyampaikan pendapat terkait sekelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang mengumpulkan dana melalui kotak amal.

Sebelumnya, Densus 88 Polri berhasil menangkap kelompok teroris jaringan JI di Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Musni Umar mengungkap ekspresi kesedihannya terkait terorisme yang dilakukan oleh JI yang menodai umat Muslim.

Baca Juga: Waspadai Kelompok Setengah Radikal, Ali Imron: Pemahaman Radikalisme di Indonesia Banyak Seka

"Saya sedih dan menangis isu terorisme kembali diangkat. Katanya 20.069 kotak amal bahasan diduga untuk biaya terorisme," ujar Musni Umar dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 21 Desember 2020.

Musni Umar menyampaikan pesan agar para terorisme tersebut tidak ditembak mati saat penangkapan, melainkan diproses secara hukum.

"Sejatinya setiap keadaan begitu kalau ada yang diduga penjahat, perampok, terorisme sebaiknya memang dilumpuhkan. Mereka jangan dibunuh, kemudian diproses secara hukum," ucap Musni Umar dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Bantah Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac yang Paling Lemah, Ini Jawaban Jubir Vaksinasi dari BPOM

Umat Islam, menurut Musni Umar, sejatinya merupakan agama yang membawa perdamaian dan kesejahteraan.

"Sejatinya Islam itu sangat mulia, penyerahan diri kepada Allah, kemudian bermakna damai dan membawa kebahagiaan kesejahteraan masyarakat," tutur Musni Umar.

Diberitakan sebelumnya, JI mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar ke berragam tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Dicopot, Begini Kata Muannas Alaidid

"Ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Antara.

Berdasarkan penuturan Argo, ada dua metode pengumpulan dana untuk JI yaitu dengan menggunakan kotak amal dan pengumpulan secara langsung melalui acara-acara tabligh.

JI, lanjut Argo, menggunakan nama yayasan resmi yang mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag, serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Bantuan Dana PIP untuk Pelajar dan Mahasiswa, Berikut Cara Mengeceknya

"Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," ujar Argo.

Adapun untuk mempertahankan legalitas yayasan tersebut, tambah Argo, JI menggunakan metode berupa laporan jumlah pemasukan dari kotak amal setelah terlebih dahulu dipotong sejumlah tertentu untuk pemasukan organisasi JI.

"Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/ jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: Aksi 1812 Berbuntut Panjang, 7 Orang Simpatisan Riziekq Ditetapkan sebagai Tersangka

Argo juga mengungkap, JI juga melakukan penggalangan dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina, selain metode kotak amal.

"Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina," ucap Argo.

Dari penyelidikan Polri, metode kotak amal ini dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) dan FKAM. Sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar.

Baca Juga: Minta Jokowi Copot Fachrul Razi, Guntur Romli: Kerjanya Gak Bener, Berlindung di Balik Habib Luthfi

Dalam mengumpulkan dana, belum pernah ditemukan Jamaah Islamiyah menggunakan nama yayasan palsu.

Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x