Lindungi Dana Sedekah Masyarakat, Baznas Dukung Polri Tindak Dugaan Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

- 18 Desember 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi kotak amal, saat ini Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana untuk terorisme.
Ilustrasi kotak amal, saat ini Polri tengah menyelidiki dugaan aliran dana untuk terorisme. /ANTARA/ANTARA/Ampelsa

PR BEKASI – Kasus hukum dugaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aksi terorisme dan tindakan kriminal lainnya saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
 
Oleh karena itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung Kepolisian RI (Polri) untuk menindak perbuatan tersebut sebagai komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

Baca Juga: Ditunjuk Joe Biden Jadi Calon Mendagri dari Kalangan Pribumi, Deb Haaland: Saya Akan Jadi Galak 

“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” katanya di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.
 
Menurut ketentuan undang-undang tersebut, Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.
 
“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dijenguk Keluarga, Sang Istri Sampaikan Pesan Menyentuh di Media Sosial

Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
 
“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini,” katanya.
 
Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang tidak sesuai ketentuan, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh Polri.
 
Menurut Bambang Sudibyo, selama ini lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah.

Baca Juga: Presiden Palestina Tiba-tiba Telepon Jokowi dan Ucapkan Terima Kasih, Ada Apa Sebenarnya?

Namun lembaga tersebut harus patuh dengan aturan syariah dan ketentuan yang berlaku karena setiap lembaga tersebut diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
 
“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
 
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga itu.

Baca Juga: Presiden Palestina Tiba-tiba Telepon Jokowi dan Ucapkan Terima Kasih, Ada Apa Sebenarnya?
 
“Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal,” katanya.
 
Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelusuri sehingga lebih aman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x