Gibran Diduga Terseret Korupsi Bansos, Refly Harun: Semoga KPK Tak Takut 'Tembus' Tembok Kekuasaan

- 21 Desember 2020, 18:17 WIB
Refly Harun (kanan) yang turut mengomentari soal dugaan kasus korupsi bansos oleh Gibran Rakabuming Raka (kiri).
Refly Harun (kanan) yang turut mengomentari soal dugaan kasus korupsi bansos oleh Gibran Rakabuming Raka (kiri). /Kolase dari YouTube Refly Harun dan Instagram @gibran_rakabuming

Refly Harun juga berharap agar KPK tetap tegar dalam menyelidiki kasus korupsi, khususnya kasus korupsi yang erat kaitannya dengan Istana.

"Mudah-mudahan KPK tidak gentar menghadapi, sudah pasti tembok-tembok kekuasaan seperti ini, asal sekali lagi prinsipnya adalah tetap equality before the law dan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," ucapnya.

Ia juga memberikan pesan kepada Gibran agar tidak perlu khawatir jika memang merasa tidak melakukan atau ikut-ikutan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Intinya kalau kita tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir apalagi kalau berada pada posisi di kekuasaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Sesuai Arahan Mendagri, Gelaran Pilkades Serentak di Cikarang Bekasi Berjalan Tertib dan Aman

Refly Harun berdoa semoga kasus terkait bansos ini bisa segera diselesaikan agar seluruh elemen di dalamnya dapat terlihat sehingga masyarakat tahu dan tenang.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik, kasus ini bisa dibuat terang, transparan, dan yang salah harus dihukum, yang tidak salah tidak boleh dihukum, yang penting semuanya harus terbuka," ucapnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga menyinggung soal kasus korupsi bansos oleh Mensos Juliari Peter Batubara yang bisa membludak jika tidak dihentikan oleh KPK.

"Dalam kasus bansos ini pernah dihitung kalau tidak disetop itu nilai korupsinya bisa sampai tiga triliun lebih, bayangkan, bisa kipas-kipas dengan 3 triliun lebih," tuturnya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Shutdown di Akhir Periodenya, Donald Trump Sahkan UU Pendanaan Federal

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah