Patgulipat Dana Bansos Covid-19, KPK Gali Keterangan Soal Vendor dari Pepen Nazaruddin

- 22 Desember 2020, 12:20 WIB
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin. /Twitter.com/@pepennazaruddin/

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Linjamsos Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Dia dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Menurut pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 21 Desember 2020 tersebut untuk menggali keterangan terkait cara penunjukkan perusahaan penyuplai sembako untuk bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Baca Juga: Gibran Diduga Terseret Korupsi Bansos, Arief Poyuono Sebut Ada yang Berharap Jokowi Intervensi KPK

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (Kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," katanya pada, Selasa, 22 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Ali Fikri masih enggan membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan Pepen Nazaruddin dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara beserta empat rekannya telah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Tersentuh Selama 3 Bulan, Ribuan Paket Bansos Covid Ditemukan Terbengkalai di Gudang Pulogadung

Juliari Batubara dan empat orang lainnya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang sebesar Rp17 miliar terkait kasus korupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x