Hendra Rochamawan menambahkan, unggahan yang dikirim oleh pelaku tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat seperti konflik dan permusuhan.
Setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, diketahui tersangka merupakan salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan FPI,” kata Pasma Royce.
Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat sekitarnya.
Baca Juga: Sempatkan Lari Pagi Sebelum Diumumkan Jadi Menteri, Sandiaga Uno Pastikan Telah Negatif Covid-19
"Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini. Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," kata dia.***