"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.
Bentuk larangan lain seperti dijelaskan Khofifah, terdapat pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Indonesia 'Tendang Balik' 79 Kontainer Bermuatan Limbah B3 Keempat Negara Ini
Sementara itu, masa jabatan Plt Wali Kota Surabaya akan sesuai dengan masa periode kepemimpinan yang berjalan, yaitu berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo resmi melantik enam Menteri dan lima Wakil Menteri baru, salah satu di antaranya adalah Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang dilantik di Istana merdeka pada Rabu, 23 Desember 2020.
Meski telah menyandang jabatan baru sebagai Menteri Sosial, saat itu Risma sempat menyatakan keinginannya pulang ke Surabaya untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.
Baca Juga: Polisi Akui Selalu Perhatikan Kesehatan dan Makanan Habib Rizieq Selama Mendekam di Sel
"Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya." kata Risma.***