Tolak Laporan dari Sekum FPI Munarman, Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum, Bukanya Diskriminatif

- 27 Desember 2020, 20:02 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman yang laporannya ditolak oleh polisi.
Sekretaris Umum FPI, Munarman yang laporannya ditolak oleh polisi. /ANTARA/Fianda Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Terkait kasus itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin terkait laporan terhadap dirinya.

Pelaporan Munarman terkait dugaan berita bohong Zaenal Arifin, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu, akan tetapi laporan Munarman ditolak Polisi.

Baca Juga: Kerja Keras Bagai Kuda, Berikut 6 Langkah Mudah Jaga Kesehatan untuk para 'Workaholic' 

Atas kasus itu, Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut dia, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memperhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Baca Juga: Smash dan Cherrybelle Kembali ke Layar Kaca Usai Lama Vakum, Warganet Tiba-tiba Bernostalgia 

Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Namun, Munarman melaporkan balik Zaenal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yakni ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

Baca Juga: Menghinakan! Viral Video Diduga Netizen Malaysia Doakan Jokowi Mati Hingga Hina Lagu Indonesia Raya 

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu 27 Desember 2020.

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, kata dia, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Dalam konteks itu, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," katanya. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah