Sebut Somasi PTPN Diskriminasi Habib Rizieq, Fadli Zon: Rakyat Tonton Semua Adegan Ini

- 28 Desember 2020, 15:45 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /DPR RI

PR BEKASI - Politisi Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon turut menyampaikan komentar terkait kasus sengketa lahan antara PTPN VIII dan Pesantren Markaz Syariah FPI.

PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

PTPN VIII meminta pesantren yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq harus segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Minta Sandiaga Uno Tak Utak-Atik Bali, Niluh Djelantik: Babi Guling dan Tuak Tetap Jadi Andalan Kami

Jika somasi tidak diindahkan, PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah.

Untuk informasi, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kecam Parodi Lagu Indonesia Raya, Azis Syamsuddin: Kedubes Malaysia Harus Ungkap Aktor di Baliknya

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Fadli Zon menilai, somasi tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Habib Rizieq.

"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?," kata Fadli Zon dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @fadlizon pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Bromo Syaratkan Para Wisatawan untuk Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Baca Juga: Dipaksa Akui Kim Jong Un sebagai Tuhan, Umat Kristen di Korut Jadi Bahan Uji Coba Senjata Kimia

Selain itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

Oleh sebab itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah