Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian juga telah memastikan telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata.
Seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Malam Ini, Brighton Vs Arsenal: Meriam London yang Inkonsistensi
Pemerintah disini dengan tegas memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus virus corona di Indonesia.***