"Tindakan apa pun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," tuturnya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya keterlibatan WNI dalam kasus tersebut dan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia (PDRM).
"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono kepada wartawan.
Dari sumber yang didapat dari Bernama, WNI itu ditangkap karena ponselnya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.
Baca Juga: Pembubaran FPI Tak Cederai Demokrasi, Ferdinand Hutahaean: Cara Ini Bagian dari Merawat Kebangsaan
Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, bahwa proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.
Video parodi yang mengindikasikan pelecehan kepada simbol negara Indonesia ini menjadi viral setelah diunggah dua pekan yang lalu di kolom komentar akun Youtube My ASEAN.
Adapun isi di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Soekarno hingga negara Indonesia.
Baca Juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Tanda Tanya, Habib Husein Ja'far: Allah Itu Maha Ngertiin Kita kok
Alhasil, seluruh rakyat Indonesia pun dibuat kesal olehnya saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan tersebut.