Buat Malu! Marah-marah ke Malaysia Soal Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Pelakunya WNI

- 1 Januari 2021, 09:49 WIB
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap dan ternyata berasal dari Indonesia.
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap dan ternyata berasal dari Indonesia. /YouTube akun AJI AJA

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun." katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah