Baca Juga: Kedelai Alami Kenaikan Harga, Sejumlah Pengrajin Tahu dan Tempe di Jabodetabek Mogok Produksi
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.
Pelarangan dan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: Gubernurnya Positif Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Jatim Lakukan Tracing
SKB pelarangan dan pembubaran FPI ditandatangani 3 Menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.***