Sebelumnya, aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 lalu tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari pihak Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagai buntut aksi tersebut Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Baca Juga: Kemenhan Apresiasi TNI Tanggap Tangani Drone Asing yang Susupi Perairan Indonesia
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mereka kedapatan membawa senjata tajam dan ganja.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan." kata Yusri Yunus.***