Tak Kantongi Izin Saat Demo, Polda Metro Jaya Akan Periksa Koordinator Lapangan Demo 1812 Besok

- 4 Januari 2021, 20:37 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Rassat./

PR BEKASI - Aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 lalu berujung dibubarkan paksa oleh petugas keamanan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes lantaran Habib Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa koordinator lapangan yang bertanggungjawab atas aksi demo 1812 tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Dimulai 14 Januari, Kelompok Ini Akan Jadi Prioritas Ganjar Pranowo di Jateng

"Tanggal 5 (Januari 2020) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia menuturkan bahwa rencananya ada tiga orang yang akan diperiksa yakni masing-masing berinisial RK, AS, dan AR.

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: 10 Mantan Menhan AS Peringatkan Donald Trump Tak Perlu Libatkan Militer dalam Sengketa Pemilu

Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x