Jelang Abu Bakar Ba'asyir Bisa Hirup Udara Segar, Kalapas Imbau Simpatisan Tak Buat Kerumunan

- 4 Januari 2021, 20:44 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021.
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021. /ANTARA/Prasetyo Utomo/

PR BEKASI - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 mendatang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menjelang pembebasan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, mengimbau simpatisan Abu Bakar Ba'asyir untuk tidak berkerumun saat melakukan penjemputan.

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ungkapnya saat dihubungi di Bogor, Senin, 4 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Saat Demo, Polda Metro Jaya Akan Periksa Koordinator Lapangan Demo 1812 Besok

Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," kata Mujiarto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Dimulai 14 Januari, Kelompok Ini Akan Jadi Prioritas Ganjar Pranowo di Jateng

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x