Sementara itu, BST yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan disalurkan melalui PT Bank DKI.
Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, dengan program lainnya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: BST Rp300.000 Dicairkan Terbatas 4 Bulan ke Depan, Segera Cek Nama Anda di Link Ini Cukup Pakai KTP
Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening bank milik negara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.
Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal empat kelompok sasaran.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Sama, Berikut Besaran Bantuan untuk 6 Golongan yang Jadi Prioritas