Sementara itu Muannas Alaidid juga membalas kicauan dari Husin Shihab dengan membagikan ulang.
Muannas Alaidid menyatakan bahwa Tengku Zul menyampaikan cerita bohong dari portal abal-abal di hadapan masyarakat awam.
Dia menjelaskan kalau kebohongan itu bukan kritik tapi tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946.
"Ini cerita bohong dari portal abal2 disampaikan @ustadtengkuzul di hadapan awam, kebohongan itu bukan kritik tapi tindak pidana yang dilarang Ps 14/15 YY No. 1 Th 46," kata Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Selasa, 5 Januari 2021.
ini cerita bohong dr portal abal2 dismpkn @ustadtengkuzul dihdpn awam, kebohongan itu bkn kritik tp tindak pidana yg dilarang Ps 14/15 UU No.1 Th46.
Cek Fakta: Jokowi Sebut Kapal China Masuk ke Natuna unt Mengejar Ikan yg Lari?https://t.co/aHRa5dnyln @DivHumas_Polri https://t.co/52JmDVzh48— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 4, 2021
Baca Juga: Ditunjuk Lagi Pemerintah, PT Pos Indonesia Janji Salurkan BST Rp300.000 Cepat dan Tepat Sasaran
Ternyata berita tersebut memang sudah ditelusuri oleh turnbackhoax. Akan tetapi yang menyampaikan bukan menteri melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam situs resmi turnbackhoax dikatakan bahwa pernyataan Jokowi yang menyebut nelayan Tiongkok bukan mencuri ikan, namun mengejar ikan yang lari ke perairan Indonesia adalah hoaks dan dianggap konten palsu.
Berita mengenai pernyataan dari Jokowi tersebut tidak disebutkan dalam media berita lain, hanya melalui situs blogger yang jelas dipertanyakan kebenarannya.
Sementara itu, pernyataan Jokowi perihal Natuna diunggah ke Instagram Jokowi pada 9 Januari 2020, tetapi tidak ada pernyataan terkait China yang hanya menangkap ikan mereka yang kabur.
Baca Juga: Kabar Gembira 2021! Mahasiswa dan 6 Golongan Masyarakat Ini Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis