PR BEKASI - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengkritik sikap Fadli Zon terkait kasus sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Pesantren Markaz Syariah FPI.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor dilayangkan somasi oleh BUMN PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII.
Pesantren yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.
Baca Juga: Taiwan dan Tibet Dapat Dukungan dari Amerika Serikat, China Dibuat Marah
PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah apabila somasi tidak diindahkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah.
Perlu diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.
Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung didirikan pada tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.
Baca Juga: Puji Semangat Nakes yang Berjibaku di Tengah Pandemi, Ratu Elizabeth: Kami Berutang Budi pada Mereka