Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.
Tidak hanya itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru serta tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan sebab belum ada pengadilan yang memutuskan.
Oleh karena itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020 tertanggal 18 Desember 2020 lalu.
Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***