Sebut Somasi PTPN ke HRS Diskriminatif, Muannas Alaidid: Pak Fadli Aneh, Harusnya Ajarin Taat Hukum

- 29 Desember 2020, 06:26 WIB
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. //Yudhi Maulana/Isu Bogor

PR BEKASI - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengkritik sikap Fadli Zon terkait kasus sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Pesantren Markaz Syariah FPI.

Diberitakan sebelumnya, pengurus Pesantren Algokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor dilayangkan somasi oleh BUMN PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII.

Pesantren yang dipimpin oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq diminta PTPN VIII untuk segera dikosongkan selama 7 hari terhitung surat somasi dikirimkan pada 18 Desember 2020.

Baca Juga: Taiwan dan Tibet Dapat Dukungan dari Amerika Serikat, China Dibuat Marah 

PTPN VIII akan melaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan kasus penggelapan hak tanah apabila somasi tidak diindahkan pihak pengurus Pesantren Markaz Syariah.

Perlu diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh FPI dan Habib Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung didirikan pada tanah seluas kurang lebih 30.91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII, lahan tanah yang digunakan pesantren Habib Rizieq tergolong Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Baca Juga: Puji Semangat Nakes yang Berjibaku di Tengah Pandemi, Ratu Elizabeth: Kami Berutang Budi pada Mereka 

Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan pendapatnya bahwa somasi tersebut merupakan bentuk diskriminasi kepada Habib Rizieq.

"Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?" ucap Fadli Zon dalam akun Twitter-nya.

Terkait pernyataan Fadli Zon tersebut, Muannas Alaidid menyampaikan kritik bahwa sikap Fadli Zon menjerumuskan pihak Habib Rizieq.

"Anda ini terkesan membela HRS, tapi sebetulnya menjerumuskan. Masa hanya untuk kepentingan dapilnya terus begitu?" kata Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pesan Jokowi dalam Suasana Natal: Nyalakan Lilin Kebaikan di Hati dan Beri Cahaya dalam Kegelapan 

Muannas Alaidid juga mengungkap, sikap Fadli Zon terus menggoreng opininya untuk pihak tertentu dengan dalih diskriminasi.

"Pak Fadli ini aneh, sudah jelas diakui markas berdiri di atas tanah milik PTPN VIII, bukan ajarin HRS taat hukum, malah terus ngomporin dituduh diskriminasi, ndak capek?" ucap Muannas Alaidid.

Sementara itu, di sisi lain, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Baca Juga: Polairud Polda Metro Jaya Ikut Sediakan Layanan Rapid Test Gratis di Muara Angke 

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Tidak hanya itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru serta tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan sebab belum ada pengadilan yang memutuskan.

Oleh karena itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020 tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah