Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduh Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS

- 28 Desember 2020, 16:21 WIB
Refly Harun yang turut mengomentari soal sengketa tanah pesantren milik Habib Rizieq Shihab.
Refly Harun yang turut mengomentari soal sengketa tanah pesantren milik Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyetujui pernyataan dari praktisi hukum Maiyasyak Johan yang menyebut PTPN VIII bisa menjadi pihak yang tertuduh akibat klaim atas tanah Pondok Pesantren (Ponpes) milik Habib Rizieq Shihab (HRS).

Berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP, Johan mengatakan penyidik tidak dapat melakukan proses pidana dengan tuduhan menguasai hak orang lain, sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan tanah itu milik siapa.

"Harus diingat, pihak PTPN VIII juga bisa menjadi pihak yang potensial tertuduh bila terbukti telah lalai menjalankan kewajibannya menjaga serta memelihara aset negara sehingga dikuasai pihak lain bahkan mengalihkannya kepada pihak lainnya, dalam hal ini pihak pesantren HRS," ujar Johan.

Baca Juga: Jangan Bandel, Analis Kesehatan Ingatkan Dampak Buruk Penggunaan Minyak Jelantah Berulang Kali

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Senin, 28 Desember 2020, Refly Harun juga sepaham dengan pernyataan Johan tersebut karena PTPN bisa dianggap sebagai pihak yang melalaikan tanah tersebut.

"Makanya kata Johan PTPN bisa dituduh balik sebagai pihak yang menelantarkan tanah dan tidak melaksanakan kewajibannya atas tanah, untuk mengusahakan dan mengupayakan atas tanah tersebut," ucapnya.

Ia yakin dengan pernyataannya tersebut karena pernah bekerja di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, Jasa Marga dan mengalami masalah yang serupa.

Baca Juga: Ilmuwan: Belum Ada Kasus Covid-19 Infeksi Hewan Laut, Seafood Relatif Aman Tuk Dikonsumsi

"Misalnya begini, Jasa Marga melalui anak perusahaannya membangun jalan tol. Nah setiap mau membangun jalan tol itu biasanya selalu membentuk perusahaan baru untuk membebaskan lahan yang nantinya dibuatkan jalan tol," ujarnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x