Bingung Habib Rizieq Disebut Menghasut, Refly Harun: Apa Hadir di Maulid Nabi Dikatakan Keburukan?

- 6 Januari 2021, 18:34 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti penetapan tersangka Habib Rizieq.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti penetapan tersangka Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

"Jadi kalau kita bicara tentang hasutan, itu hasutan untuk melakukan tindak pidana. Misalnya menghasut untuk memberontak, menghasut untuk membobol toko, dan lain sebagainya dan orang yang dihasut tersebut kemudian melakukan perbuatannya dan itu adalah tindak pidana sehingga yang menghasut bisa dikenakan kepada pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur Refly Harun.

Karena itu, ia mengatakan bahwa penggunaan istilah penghasutan memiliki konotasi negatif sehingga perlu menjadi pertanyaan apakah kedua acara yang dilaksanakan pada saat itu merupakan ajakan untuk berbuat keburukan.

Baca Juga: Mike Pence Tolak dan Sebut Trump Tak Punya Kuasa Lagi untuk Halangi Biden Jadi Presiden AS 

"Apakah bisa disamakan menghasut dengan mengajak atau menganjurkan, kan tentunya tidak bisa disamakan karena menghasut itu konotasinya adalah pasti untuk melakukan keburukan," ucap Refly Harun.

"Tapi apakah hadir dalam Maulid Nabi, hadir dalam pernikahan itu, bisa dikatakan menganjurkan untuk keburukan," kata Refly Harun.

Lebih jauh, ia menilai jika memang sangkaan itu berhubungan dengan masalah COVID-19 maka seharusnya menjadi persoalan pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait ini, menurut Refly Harun, telah ada sanksi denda kepada Habib Rizieq dan sesuai aturan.

Baca Juga: Paparkan Strategi Vaksinasi, Jokowi Minta Semua Pihak Berjuang Mati-matian Tangani Pandemi Covid-19

"Memang ada konteksnya COVID-19, tapi kalau kita bicara tentang COVID-19 maka sesungguhnya yang terjadi adalah tidak dipatuhinya aturan. Nah kalau tidak dipatuhinya aturan itu namanya pelanggaran, bukan tindak pidana penghasutan," katanya.

"Terhadap pelanggaran tersebut, kan sudah diberikan sanksi Rp50 juta dan sudah dibayar pula," ucap Refly Harun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x