Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial, Jokowi: Ini Jawaban atas Sengketa Agraria yang Ada

- 8 Januari 2021, 16:02 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial se-Indonesia.
Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial se-Indonesia. /Youtube Sekretariat Presiden.

PR BEKASI - Presiden RI Jowo Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, pada Kamis, 7 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta.

Dalam acara ini, dihadiri juga oleh penerima SK yang ada di berbagai provinsi di Indonesia yang dilakukan secara virtual.

"Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga)," kata Jokowi.

Baca Juga: Resmi Dibebaskan dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ungkap Rasa Syukur

Selain hal tersebut, diserahkan juga 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Melalui pesan yang disampaikan Presiden, sejak lima tahun yang lalul pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset.

Hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungnan sekitar hutan.

Baca Juga: Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik

"Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," ujar Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x