Baca Juga: Soroti Bebasnya Mantan Terorisme Abu Bakar Ba'asyir, PM Australia: Menyayat Hati Keluarga Korban
Adapun vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu terdapat tiga varian yakni Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” kata Niam Asrorun.
Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut menyampaikan pendapatnya.
Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menilai dengan adanya fatwa MUI tersebut, maka perdebatan halal atau tidaknya vaksin tidak perlu lagi berlarut-larut.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan US Capitol, Fasilitas Dirusak hingga Laptop DPR Amerika Serikat Dijarah
"Sudah halal. Gak usah berdebat lagi," tutur Gus Nadir dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 9 Januari 2021.
https://t.co/4I3KvrCsOt
Sudah halal. Gak usah berdebat lagi. Tinggal ikut vaksinasi saja ????— Khazanah GNH (@na_dirs) January 8, 2021
Menurut Gus Nadir, masyarakat tinggal ikut vaksinasi saja dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.
"Tinggal ikut vaksinasi saja," kata Gus Nadir.
Untuk informasi, Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI.