Sebulan Kasus Penembakan Laskar 6 FPI, LPSK Siap Beri Perlindungan pada Saksi yang Akan Bersuara

- 9 Januari 2021, 21:04 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO-Humas LPSK/pri/ANTARA

PR BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi peristiwa kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam membantu penuntasan kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021 mengatakan pihaknya memberikan perlindungan kepada saksi agar mereka dapat merasa aman saat dimintai keterangan penting terkait kasus tersebut

Baca Juga: TNI AL Gerak Cepat Kerahkan 7 KRI Bantu Pencarian Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak 

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sampai sejauh ini, diketahui sudah ada enam saksi kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Namun, lanjut dia, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat, 8 Januari 2021 terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

Baca Juga: Kompak Sindir Donald Trump, Fadli Zon-Fahri Hamzah: Balik Lagi aja Jadi Pedagang 

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Menurut dia, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda, yakni di daerah Sentul, "rest area" KM 50, dan di daerah Karawang.

Ia mengatakan LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

Baca Juga: Menhub Budi: Total Penumpang Pesawat Sriwijaya Air 50 orang, Ada Anak-anak dan Bayi 

"Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka. Sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka," katanya.

Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebut peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x