PR BEKASI - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Beberapa sektor kehidupan masyarakat mengalami pembatasan baik dari segi jumlah kapasitas pengunjung atau penumpang dan pembatasan jam operasional.
Namun ada yang berbeda dalam kebijakan PPKM kali ini, Kementerian Perhubungan membuat kebijakan baru dengan mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen.
Baca Juga: KLHK Targetkan 600 Ribu Hektare Rehabilitasi Mangrove
Kebijakan penambahan kapasitas penumpang pesawat ini terhitung mulai berlaku Sabtu, 9 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama masa PPKM Jawa Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian bunyi poin 5 SE Nomor 3/2021, dikutip melalui PMJ News.
Namun, dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub ini, mengatur syarat wajib surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR masih tetap berlaku.
Baca Juga: Nama Calon Kapolri Beredar di Medsos, Mahfud MD: Itu Masih Tebak-Tebak Buah Nangka