"Meski pemerintah bisa menggunakan upaya paksa untuk memvaksin (vaksinasi) semua orang sesuai UU 4/1984, tapi saya sarankan tak perlu gunakan upaya paksa," ujar Ferdinand.
"Cukup vaksin (vaksinasi) yang bersedia, berikan tanda khusus untuk mendapat layanan kesehatan dan perjalanan secara khusus. (bagi) yang tak bersedia, tetapkan syarat ketat," lanjutnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3, Rabu, 13 Januari 2021.
Meski pemerintah bs menggunakan upaya paksa utk memvaksin semua org sesuai UU 4/1984, tp sy sarankan tak perlu gunakan upaya paksa.
Cukup vaksin yg bersedia, berikan tanda khusus utk mendapat layanan kesehatan dan perjalanan secara khusus. Yg tak bersedia, tetapkan syarat ketat.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 13, 2021
Sebelumnya, Rabu, 13 Januari 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima suntik vaksin Covid-19 terlebih dahulu. hal tersebut juga sebagai simbolis bahwa vaksinasi di Indonesia kan dilaksanakan secara serentak.
Hal tersebut menjadikan Jokowi sebagai orang pertama di negara ini yang divaksinasi Covid-19. Adapun nantinya tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia rencananya akan memakan waktu hingga 15 bulan.***