Lebih lanjut, Menkes yang belum lama ini ditunjuk Jokowi tersebut mengatakan, pengadaan vaksin untuk vaksinasi mandiri juga harus dilakukan di luar pemerintah.
Itu berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen vaksin.
Baca Juga: Ajal Itu Pasti Datang Kawan, Simak Hikmah Al-Qur'an sebagai Pengingat Kematian
"Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu dengan data pemerintah. Jangan sampai berantakan," ujarnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga.
"Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 2021 jangan sampai mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan." kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.