Namun, sejumlah pihak tetap mendorong pihak kepolisian untuk segera menindak tegas Mbak You lantaran ramalannya berpotensi meresahkan masyarakat.
Salah satu tokoh yang vokal meminta Mbak You diproses hukum adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Baca Juga: Kasus Harian Positif Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Zubairi Djoerban: Jangan Takut Jadi Amanda Nnadi
Muannas Alaidid menjelaskan, Mbak You bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang kebencian di tengah masyarakat.
Lalu, ada juga Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atas dugaan menyebarkan kebohongan serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Muannas Alaidid bahkan menilai akan sangat berbahaya jika Mbak You tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Tunjuk Arya Sinulingga, Haris Azhar: Harus Dipidana Jika Vaksin Covid-19 Dibeli Tapi Tidak Efektif
"Gawat! Bahaya banget kalau pernyataan Mbak You gak diproses, laporan Haikal Hassan juga begitu melawan aparat dianggap syahid dan matinya ketemu Rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan @DivHumas_Polri," cuit Muannas Alaidid di Twitter, Jumat, 15 Januari 2021.
GAWAT !!! Bahaya banget kalo pernyataan MY gak di proses, laporan HH juga begitu melawan aparat dianggap syahid & matinya ketemu rasul modusnya sama pakai mimpi, sekarang ancaman penjarahan besar sampai jokowi lengser tahun ini pakai ramalan @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 15, 2021
Muannas Alaidid menuturkan, tak apa jika seseorang berprofesi sebagai peramal, tapi jika sampai mempublikasikan bahwa Jokowi akan lengser di 2021, itu bisa termasuk ujaran kebencian dan adu domba masyarakat.
"Mau jadi dukun silakan, jadi peramal apa pun boleh aja. Tapi kalau sampai bebas buat pernyataan dipublikasikan bahwa ‘Tahun 2021 Jokowi lengser, terjadi kerusuhan, penjarahan, dan kekacauan’, ini kebencian dan adu domba masyarakat. Tangkap dan mintai keterangan, siapa yang ngajarin dan di belakang Mbak You ini?," tutur Muannas Alaidid.***