Sejak Maret 2020, DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Selama PSBB sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi seperti penghentian sementara aktivitas tatap muka di sekolah, penghentian sementara aktivitas perkantoran diganti kerja dari rumah (work from home atau WFH).
Sektor usaha dan transportasi juga dibatasi jam operasionalnya.
Dengan begitu, dapat diartikan bahwa penurunan kemacetan DKI Jakarta pada 2020 ada sumbangsih atau keterkaitan dengan pemberlakuan kebijakan PSBB.***