Selain itu, tindak pidana yang dilakukan bukan pembunuhan, pemerkosaan, tetapi berkaitan dengan tindakan kerumunan Covid-19 dalam masa pandemi.
Neno Warisman menuturkan di banyak tempat juga telah terjadi kerumunan, seperti dalam Pilkada, dan peristiwa yang terakhir adalah waterboom di Cikarang Bekasi yang memberikan diskon besar-besaran hingga menimbulkan kerumunan.
Akan tetapi, Neno mengatakan kalau belum ada pemanggilan kepada penyelenggara acara tersebut karena menimbulkan kerumunan, seperti yang diketahui bahwa panitia pada pernikahan putri Habib Rizieq telah dipanggil.
"Itu menjadikan Habib Rizieq Shihab memiliki tiga dakwaan, yang pertama adalah kasus kerumunan, kerumunan di Megamendung, dan ketiga di Rumah Sakit UMMI Bogor. Ketiganya seolah-olah tidak melepaskan Habib Rizieq untuk tidak bisa bebas, kecuali Allah menakdirkan yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Resmikan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen, Ma'ruf Amin: Gugah Empati Penyintas Covid-19
Dia menyatakan hal ini akan terus dipantau, dengan tujuan agar ditegakannya sendi-sendi keadilan berbangsa dan bernegara.
Neno Warisman juga menyampaikan bahwa itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengharapkan pemerintahnya melakukan penegakan keadilan tersebut tanpa pandang bulu.***