Yaitu dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) hingga Jaminan Pensiun (JP).
Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Baca Juga: Bersinergi dengan Menkominfo, Sandiaga Uno: Sinyal Komunikasi Sangat Penting bagi Wisatawan
Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.
Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.
Baca Juga: Komentari Pernyataan Rocky Gerung, Irma Suryani: Kayak Enggak Waras Ini Orang Kalau Ngomong
Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
Kelima, terkait manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.