JKP jadi Program Jaminan Sosial Terbaru, Solusi bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

- 19 Januari 2021, 08:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR. /Kemenaker/

Baca Juga: Ini Isi 'Tas Siaga Bencana' untuk Hadapi Multi Risiko Bencana hingga Maret Nanti

Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," katanya.

Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Baca Juga: 'Blusukan' di Jember, Mensos Tri Rismaharini Turun Tangan Siapkan Nasi Bungkus bagi Pengungsi Banjir

"Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya." tutur Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x