Kejati Tahan Warga Negara Asing Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

- 20 Januari 2021, 22:01 WIB
Maxiano salah satu warga Italia yang ditahan penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Maxiano salah satu warga Italia yang ditahan penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. /Antara/ Benny Jahang

Diketahui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis 14 Januari 2021 secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla selama 10 jam terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Baru Memasuki Babak Pertama, Andalan Indonesia Berguguran di Toyota Thailand Open 2021

"Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, dilakukan penyidik Kejaksaan NTT hari ini dalam status sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Antonius Senin, 18 Januari 2021.
 
Antonius Ali, menegaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat itu berlangsung pukul 09.00-19.00 wita di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dilakukan dalam dua kali pemeriksaan yaitu dalam status sebagai saksi dan tersangka.

Ia mengatakan, tersangka Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik.

Antonius Ali mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT menanyakan tentang upaya Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terhadap tujuan Pemerintah Manggarai Barat untuk menjadikan lahan seluas 30 hektar itu menjadi aset milik Pemerintah Manggarai Barat.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah