Kejati Tahan Warga Negara Asing Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

- 20 Januari 2021, 22:01 WIB
Maxiano salah satu warga Italia yang ditahan penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Maxiano salah satu warga Italia yang ditahan penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. /Antara/ Benny Jahang

PR BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Nizzardo Fabio warga negara Italia terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Benar hari ini satu lagi tersangka yang ditahan penyidik yaitu NF (Nizzardo Fabio) warga negara Italia dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 20 Januari 2021.

Penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektar milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Akui Miliki Wajah Tampan dan Bertanggung Jawab, Kiwil: Besok Gue Kawin Lagi Juga Gampang Kok

Menurut Abdul Hakim dengan telah ditahannya Nizzardo Fabio maka sudah 16 orang yang tahan penyidik dari 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

Abdul Hakim mengatakan, Nizzardo Fabio merupakan salah satu mafia tanah di Labuan Bajo bersama tersangka Veronika Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, sudah dua orang warga negara asing asal Italia yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo yaitu Nizzaro Fabio dan Maxiano.

Baca Juga: Nindy Ayunda Ajukan Gugatan Cerai, Sebut Tak Berkaitan dengan Kasus Narkoba Suaminya

Sementara itu menurut Abdul Hakim, penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Neger.

Diketahui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur pada Kamis 14 Januari 2021 secara resmi telah menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla selama 10 jam terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Baru Memasuki Babak Pertama, Andalan Indonesia Berguguran di Toyota Thailand Open 2021

"Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, dilakukan penyidik Kejaksaan NTT hari ini dalam status sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Antonius Senin, 18 Januari 2021.
 
Antonius Ali, menegaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat itu berlangsung pukul 09.00-19.00 wita di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dilakukan dalam dua kali pemeriksaan yaitu dalam status sebagai saksi dan tersangka.

Ia mengatakan, tersangka Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik.

Antonius Ali mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT menanyakan tentang upaya Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terhadap tujuan Pemerintah Manggarai Barat untuk menjadikan lahan seluas 30 hektar itu menjadi aset milik Pemerintah Manggarai Barat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah